(!)Due to Microsoft's end of support for Internet Explorer 11 on 15/06/2022, this site does not support the recommended environment.

  • Sehubungan dengan adanya Peraturan Baru Kementerian Perdagangan No.36 Tahun 2023 tentang Pembatasan Impor Barang, MISUMI Indonesia melakukan tindakan pencegahan. Lihat informasi detailnya di sini
    Due to New Regulation of Ministry Of Trade No.36 of 2023 concerning retrictions on imports of goods, MISUMI Indonesia do precautions measure. See detail information here
  • Nomor telepon alternatif Kontak Layanan Pelanggan : 021-29182911| 021-29182991 | 021-29182997 | 021-29182998
    Alternative telephone number Contact Customer Service: 021-29182911 | 021-29182991 | 021-29182997 | 021-29182998

Syarat dan Ketentuan Penjualan

English Version / Versi Bahasa Indonesia

Semua pembelian-pembelian produk-produk ("Produk-produk") dari katalog-katalog yang diterbitkan oleh PT MISUMI INDONESIA ("MISUMI") atau yang tersedia di laman web MISUMI (secara bersama disebut dengan "Katalog") akan diatur oleh Syarat dan Ketentuan Penjualan ini ("Syarat dan ketentuan"). Para pembeli yang menggunakan Katalog dan jasa pemesanan web ("Jasa") harus secara tegas mematuhi Syarat dan Ketentuan ini, kecuali apabila dinyatakan sebaliknya dalam suatu pernyataan tertulis oleh seorang wakil yang sah dari MISUMI.

Pasal 1 - Pendaftaran

  1. Untuk menggunakan Jasa, maka pemohon (Anda) harus melengkapi prosedur-prosedur pendaftaran pelanggan MISUMI. Setelah pemohon telah melengkapi prosedur-prosedur permohonan pendaftaran pelanggan dengan suatu cara yang dispesifikasi oleh MISUMI dan telah disetujui sebagai seorang pelanggan yang memenuhi standar-standar yang ditentukan oleh MISUMI, maka MISUMI akan menerbitkan suatu Nomor Pelanggan dan pemohon akan menjadi seorang pelanggan ("Pelanggan"). Sebelum Pelanggan memesan Produk melalui laman internet MISUMI, yang dinamakan Sistem Pemesanan Web ("WOS"-Web Order System), maka Pelanggan diharuskan untuk memohon pendaftaran WOS dan juga pendaftaran pelanggan. Mohon untuk mengunjungi laman WOS kami guna memahami proses pendaftaran WOS.
  2. MISUMI dapat menolak persetujuan atas suatu permohonan pendaftaran sebagai pelanggan MISUMI karena alasan-alasan sebagai berikut:
    1. pemohon tidak terdaftar sebagai suatu korporasi;
    2. pemohon telah terdaftar;
    3. tempat kegiatan bisnis utama atau alamat pos pemohon pada waktu prosedur-prosedur pendaftaran pelanggan berada di luar Indonesia;
    4. jelas bahwa pemohon telah mengalami pencabutan pendaftaran pelanggan di masa lampau;
    5. perincian permohonan pendaftaran pelanggan tidak benar;
    6. jelas bahwa pemohon merupakan suatu distributor, atau bermaksud untuk menjual kembali;
    7. pemohon berusaha untuk mengalihkan atau menjual nomor pendaftaran pelanggan atau ID pemakai; atau
    8. hal-hal lain yang dianggap oleh MISUMI sebagai tidak layak untuk menyetujui pendaftaran sebagai pelanggan.
  3. Saat memesan Produk-produk, Pelanggan akan memberikan Nomor Pelanggan yang diterbitkan baginya pada saat pendaftaran sebagai suatu pelanggan berdasarkan Pasal 1 ini. Mohon untuk diperhatikan bahwa Nomor Pendaftaran berbeda dari ID Pemakai yang diterbitkan setelah pendaftaran laman WOS.
  4. Segala dan seluruh pesanan pembelian yang dibuat oleh segala ID Pengguna di bawah kode Pelanggan yang diterbitkan untuk Pelanggan akan dianggap sebagai pesanan Pelanggan.
  5. MISUMI akan memberitahu Pelanggan melalui faksimile atau surat elektronik mengenai kampanye-kampanye penjualan dan hal-hal lainnya saat mengirimkan Katalog atau bahan-bahan lain. MISUMI tidak akan mengirimkan informasi demikian kepada Pelanggan apabila Pelanggan menghendaki demikian.

Pasal 2 – Perincian Jasa

  1. Pelanggan dapat membeli Produk-produk yang terdaftar dalam Katalog dengan menggunakan Jasa dengan tunduk kepada ketetapan-ketetapan dari Syarat dan Ketentuan ini, dan ketentuan-ketentuan lain yang diatur dalam Katalog (termasuk, tanpa batas, spesifikasi-spesifikasi, harga, Waktu Pengiriman (sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 5), dan instruksi serta peringatan untuk pemakaian). Akan tetapi, mohon untuk diketahui, bahwa karena sifat dari Produk-produk, bisnis Pelanggan atau standar-standar yang ditentukan oleh MISUMI, atau berdasarkan penilaian manufaktur asli atau MISUMI, maka beberapa Produk-produk dapat dihapus dari Jasa tanpa pemberitahuan sebelumnya secara tertulis.
  2. Pelanggan dapat menggunakan Jasa yang disediakan oleh laman MISUMI sesuai dengan Syarat dan Ketentuan dan ketentuan-ketentuan serta syarat-syarat lainnya untuk pemakaian laman kami. MISUMI dapat menangguhkan atau menghentikan semua atau sebagian dari Jasa untuk pemeliharaan mesin atau peralatan-peralatan dan alasan-alasan lain, tanpa pemberitahuan atau peringatan sebelumnya kepada Pelanggan.
  3. Jasa disediakan di Indonesia, kecuali area-area di mana pengiriman tidak dapat dilakukan. Mohon agar menghubungi MISUMI untuk segala pertanyaan mengenai area-area jasa.
  4. Apabila Pelanggan menghendaki untuk meminta dari MISUMI suatu pesanan atas Produk-produk dalam jumlah besar yang mengharuskan pemisahan jumlah untuk pemotongan harga grosir berdasarkan Katalog, maka harga dan tanggal pengiriman Produk-produk akan ditentukan oleh jumlah yang diterbitkan oleh MISUMI.

Pasal 3 – Pemesanan Produk-produk

  1. Pelanggan dapat mengajukan pemesanan Produk-produk dengan menggunakan metode-metode sebagai berikut. Akan tetapi, dengan ketentuan, bahwa MISUMI dapat membatasi metode pemesanan tergantung dari Pemesanan-pemesanan Khusus (sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 10 di bawah) atau jenis atau jumlah Produk-produk yang dipesan. Tanggal dan waktu MISUMI dapat memperoleh suatu pesanan adalah sebagaimana ditetapkan dalam Katalog atau laman MISUMI.
    1. Pesanan-pesanan melalui internet: isilah bagian-bagian yang diharuskan untuk diisi di laman MISUMI https://id.misumi-ec.com. Mohon untuk mengunjungi laman MISUMI atau melakukan konsultasi dengan MISUMI menyangkut perincian bagaimana menggunakan laman.
    2. Pesanan-pesanan melalui faksimile: isilah bagian-bagian yang diharuskan untuk diisi pada halaman pemesanan yang ditentukan oleh MISUMI dan kirimkan lembar pesanan ke nomor faks sebagaimana ditetapkan oleh MISUMI.
  2. Pesanan-pesanan yang dilakukan oleh Pelanggan akan berlaku saat MISUMI menerima pesanan di lokasi MISUMI di Indonesia berdasarkan Pasal 3.1. Apabila MISUMI tidak dapat untuk menerima pesanan karena suatu masalah dengan jasa telekomunikasi atau perincian-perincian apa pun dari pesanan tidak ada, maka pesanan akan dianggap tidak berlaku. Dalam hal ini, MISUMI dalam bentuk apa pun tidak akan bertanggung jawab terhadap Pelanggan karena Pelanggan tidak dapat membeli Produk atau atas kerugian apa pun yang timbul sehubungan dengan hal ini.
  3. Pesanan-pesanan yang dilakukan oleh Pelanggan akan membentuk suatu perjanjian penjualan saat MISUMI menerima pesanan berdasarkan Pasal 3.1. Akan tetapi, dengan ketentuan, bahwa hal ini tidak akan berlaku apabila MISUMI memberitahu Pelanggan bahwa MISUMI menolak pesanan segera setelah pesanan tersebut diterima. Dalam hal ini, maka MISUMI dalam bentuk apa pun tidak akan bertanggung jawab terhadap Pelanggan apabila Pelanggan menganggap bahwa pesanan tersebut merupakan suatu perjanjian penjualan atau atas kerugian apa pun yang timbul sehubungan dengan hal ini. Apabila MISUMI menganggap perlu, maka MISUMI akan menandatangani suatu perjanjian penjualan tertulis dengan Pelanggan dan mengubah ketentuan-ketentuan penjualan.
  4. Untuk diketahui bahwa MISUMI dapat melakukan klaim terhadap Pelanggan atas pengeluaran apa pun yang dikeluarkan oleh MISUMI sehubungan dengan permintaan-permintaan Pelanggan.

Pasal 4 – Ganti Rugi

Pelanggan dapat memesan Produk-produk dengan syarat-syarat sebagai berikut sehubungan dengan pemakaian Produk-produk tersebut. Pelanggan akan membela, membayar ganti rugi, dan membebaskan MISUMI dan para afiliasinya, perusahaan induknya, dan semua pejabat, karyawan, dan agennya dari dan terhadap tanggung jawab, kerusakan, klaim apa pun, atau ongkos litigasi atau pengeluaran apa pun (termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya pengacara yang layak) dari pihak ketiga yang timbul atau sehubungan dengan pelanggaran atas syarat-syarat berikut:

  1. Produk-produk yang akan digunakan sebagai suatu komponen peralatan produksi umum atau untuk pemakaian komersil atau aplikasi industri ("Pemakaian Industri Umum"). Mohon untuk diperhatikan bahwa Pemakaian Industri Umum tidak termasuk pemakaian apa pun dalam peralatan transportasi dengan tujuan mengangkut manusia seperti mobil, kendaraan-kendaraan, atau kapal-kapal, peralatan kesehatan dengan tujuan untuk menyembuhkan dan mendiagnosa manusia, atau barang-barang konsumen yang digunakan dalam rumah tangga pada umumnya seperti elektronik dan peralatan elektronik.
  2. Produk-produk tidak boleh digunakan dalam peralatan dirgantara, peralatan energy, nuklir atau produk-produk yang berhubungan dengan militer, seperti senjata-senjata atau senjata api.
  3. Produk-produk atau peralatan apa pun untuk Pemakaian Industri Umum (atau bagian-bagian daripadanya) tidak akan digunakan dalam, diekspor, atau dijual ke negara mana pun di luar Indonesia.
  4. MISUMI menyediakan Jasa dengan syarat bahwa Pelanggan memesan dan menggunakan Produk-produk atas tanggung jawab Pelanggan semata-mata dan dengan mematuhi hal-hal sehubungan dengan Produk-produk yang terdaftar dalam Katalog, seperti spesifikasi-spesifikasi, pemakaian-pemakaian yang dimaksudkan, ketentuan-ketentuan pemakaian, instruksi dan tindakan pencegahan untuk pemakaian, syarat-syarat pemakaian, gambar-gambar dan informasi lainnya dari Produk-produk, dan pemberitahuan atau deskripsi lain apa pun dalam dokumentasi atau label-label yang datang bersama-sama dengan Produk-produk (atau aksesori-aksesorinya).
  5. Produk-produk tidak boleh dijual kembali kepada suatu pihak ketiga, dimasukkan ke dalam produk-produk yang ditawarkan kepada para pelanggan umum, atau digunakan dengan cara lain yang mirip tanpa persetujuan tertulis dari MISUMI.

Pasal 5 – Waktu Pengiriman dan Kepemilikan serta Risiko Kerugian

  1. MISUMI akan mengapalkan Produk-produk dari gudangnya atau gudang para pemasoknya sesuai dengan jumlah hari yang dibutuhkan untuk mengirimkan Produk-produk ("Waktu Pengiriman") sebagaimana ditetapkan pada halaman yang bersangkutan dari Katalog. Akan tetapi, tergantung dari jenis dan jumlah Produk-produk yang dipesan (sebagai contoh, karena Produk-produk dibuat berdasarkan pesanan khusus atau pesanan dalam jumlah besar) atau tergantung dari waktu, ketika pesanan diberikan, maka MISUMI dapat menentukan tanggal-tanggal alternatif pengiriman.
  2. Untuk pengapalan-pengapalan ke luar Indonesia, maka pengapalan-pengapalan akan dilakukan melalui agen pengapalan dan bea ditagih oleh suatu agen pengapalan sesuai dengan pilihan Pelanggan.
  3. Kepemilikan dan risiko kerugian berpindah ke Pelanggan saat tender pengapalan kepada agen pengapalan. Apabila Produk-produk rusak selama transit, maka Pelanggan akan mengajukan klaim terhadap agen pengapalan.
  4. Kecuali sebaliknya ditentukan dalam Katalog, maka Waktu Pengiriman akan dimulai pada hari kerja berikutnya setelah hari perjanjian penjualan diselesaikan antara Pelanggan dan MISUMI berdasarkan Pasal 3.3, di luar hari libur MISUMI. Apabila saat Pelanggan mengirimkan suatu pesanan dan saat MISUMI menerima pesanan tersebut berbeda, maka Waktu Pengiriman akan dihitung sejak saat MISUMI menerima pesanan tersebut.
  5. Waktu Pengiriman dan tanggal ketika Produk-produk secara nyata dikirimkan kepada Pelanggan adalah berbeda. Ketika memesan Produk-produk, mohon untuk melihat jangka waktu yang diperlukan untuk pengiriman ke area sebagaimana ditetapkan dalam Katalog.
    Mohon untuk diperhatikan bahwa Produk-produk dapat tidak dikirim dalam jangka waktu pengiriman sebagaimana ditentukan dalam Katalog karena faktor-faktor pengangkutan seperti cuaca, kemacetan lalu-lintas, atau konstruksi jalan, pemilihan waktu pengiriman (seperti hari libur Tahun Baru, hari libur Natal, atau hari-hari libur lainnya), status inventaris Produk-produk, atau alasan-alasan lainnya, dan dalam hal ini maka MISUMI tidak akan bertanggung jawab kepada Pelanggan dalam bentuk apa pun juga.

Pasal 6 – Pengiriman Produk-produk

  1. Pengiriman Produk-produk dianggap telah dilakukan ketika Produk-produk dikirimkan ke tempat yang didaftarkan oleh Pelanggan atau ditentukan oleh Pelanggan dalam pesanan. Saat menerima Produk-produk, maka Pelanggan diharuskan untuk memberikan stempelnya atau tanda tangan wakilnya di atas formulir perusahaan pengirim sebagai tanda bukti penerimaan.
  2. Produk-produk dapat saja tidak dikirim apabila nama perusahaan Pelanggan, nama pabrik, nama institusi penelitian, nama pelat, atau verifikasi lainnya dari Pelanggan tidak dapat dikonfirmasi.
  3. Apabila Produk-produk dikirimkan ke suatu lokasi selain dari yang ditentukan oleh Pelanggan, maka orang yang menerima Produk-produk dapat diminta untuk memberikan identifikasi pribadi, seperti surat izin mengemudi atau paspor. (Dalam hal ini, perincian mengenai alamat, nama, dan nomor pendaftaran surat izin mengemudi atau paspor yang diberikan dapat disalin).

Pasal 7 – Inspeksi-inspeksi

  1. Dalam jangka waktu satu (1) minggu setelah penerimaan Produk-produk, Pelanggan harus menginspeksi Produk-produk guna mengkonfirmasi nama, jumlah bagian-bagian, dan jumlah Produk-produk serta memastikan bahwa tidak terdapat kerusakan, berubah bentuk, kecacatan, atau kekurangan-kekurangan (termasuk apabila spesifikasi-spesifikasi tidak memenuhi apa yang terdaftar dalam Katalog atau, dalam hal pesanan-pesanan khusus, yang disebutkan dalam gambar-gambar Pelanggan) (secara bersama-sama disebut dengan "Kecacatan") pada Produk-produk. Apabila Produk-produk gagal untuk memenuhi spesifikasi-spesifikasi atau memiliki Kecacatan, maka Pelanggan akan memberi pemberitahuan tertulis kepada MISUMI dalam jangka waktu satu (1) minggu setelah menerima Produk-produk, dan kemudian mengirimkan Produk-produk yang gagal dalam inspeksi serta laporan yang rinci yang menyebutkan sebab serta status Produk-produk ke alamat yang ditentukan oleh MISUMI.
  2. Mohon untuk diperhatikan bahwa MISUMI dapat menganggap bahwa Produk-produk telah diinspeksi dan disetujui oleh Pelanggan apabila MISUMI tidak menerima pemberitahuan dalam jangka waktu satu (1) minggu setelah Produk-produk diterima oleh Pelanggan.

Pasal 8 –Langkah-langkah Untuk Produk-produk Cacat

Apabila cacat ditemukan selama inspeksi sebagaimana ditentukan dalam Pasal 7 bahwa semua atau sebagian dari Produk-produk gagal memenuhi spesifikasi-spesifikasi, maka MISUMI akan memeriksa Produk-produk demikian. Apabila jelas bagi MISUMI bahwa kecacatan diakibatkan hanya oleh MISUMI, maka MISUMI akan segera mengirimkan suatu pengganti Produk-produk tersebut (atau menyediakan kembali jasa tersebut dalam hal suatu jasa) atau, apabila ditujukan kepada Pelanggan, mengganti jumlah yang telah dibayar oleh Pelanggan untuk bagian yang cacat dari Produk-produk.

Pasal 9 – Produk-produk Ekstra

Apabila MISUMI mengirimkan kepada Pelanggan suatu jumlah yang lebih besar Produk-produk dari yang dipesan oleh Pelanggan dan kesalahan itu disebabkan oleh MISUMI, maka Pelanggan akan menghubungi MISUMI dan segera mengembalikan kelebihan Produk-produk. Pelanggan diminta untuk menjaga Produk-produk lebih tersebut dalam kondisi dan kemasan aslinya dari saat Pelanggan menerima Produk-produk tersebut sampai Produk-produk tersebut dikembalikan ke MISUMI.

Pasal 10 – Pesanan-pesanan Khusus

Apabila Pelanggan memesan produk-produk dengan spesifikasi sebagaimana ditetapkan dalam gambar-gambar yang disediakan oleh Pelanggan, maka spesifikasi-spesifikasi selain dari yang ditentukan oleh MISUMI atau pesanan-pesanan khusus lainnya yang bukan untuk Produk-produk dengan spesifikasi-spesifikasi yang terdaftar dalam Katalog ("Pesanan-pesanan Khusus"), prosedur-prosedur pemesanan serta Jasa adalah berbeda dari pesanan-pesanan untuk Produk-produk standar yang terdaftar dalam Katalog. Selain dari prosedur pemesanan untuk Pesanan-pesanan Khusus, maka Syarat dan Ketentuan berlaku atas Pesanan-pesanan Khusus sejauh pesanan-pesanan tersebut tidak bertentangan dengan sifat dari Pesanan-pesanan Khusus.

Pasal 11 – Pajak-pajak yang Berlaku

Pelanggan akan membayar suatu jumlah lebih yang setara dengan semua pajak-pajak yang berlaku yang timbul selama pemakaian Jasa, termasuk PPN dan pajak-pajak penjualan lainnya, apabila ada.

Pasal 12 – Pembayaran

  1. Pelanggan akan membayar harga pembelian untuk Produk-produk yang telah dibeli Pelanggan serta semua pajak-pajak yang dikenakan atas Produk-produk tersebut dengan cara apa pun sebagaimana diatur dalam Katalog dan dipilih oleh Pelanggan saat pendaftaran pelanggan; akan tetapi, dengan ketentuan, bahwa Pelanggan dapat dipersyaratkan untuk mengubah cara pembayaran berdasarkan permintaan dari MISUMI. Masa pembayaran ("Masa Pembayaran") akan ditentukan pada saat pendaftaran pelanggan. Mohon untuk diperhatikan bahwa MISUMI dapat meminta pembayaran di muka dari Pelanggan apabila Pelanggan merupakan suatu pelanggan baru, tergantung dari status suatu transaksi atau untuk alasan-alasan lain.
  2. Perusahaan akan mengirimkan tagihan-tagihan untuk Produk-produk yang dikirimkan dan Pelanggan akan melakukan pembayaran atas semua jumlah tagihan-tagihan sesuai dengan Masa Pembayaran. Pelanggan akan bertanggung jawab atas biaya jasa bank yang bersangkutan untuk pembayaran demikian, apabila ada.
  3. Apabila Pelanggan gagal untuk membayar jumlah untuk Produk-produk beserta semua pajak-pajak pada saat tanggal jatuh tempo, berdasarkan Masa Pembayaran, maka terlepas dari alasan penundaan tersebut, suatu biaya kelalaian dapat dikenakan di atas jumlah yang belum dibayar tersebut pada tarif yang ditentukan oleh MISUMI secara terpisah atau apabila tarif demikian lebih tinggi dari tarif tertinggi bunga yang diperbolehkan oleh hukum yang berlaku, maka dengan tarif tertinggi demikian.
  4. Apabila pembayaran oleh Pelanggan tidak dapat dikonfirmasi pada tanggal jatuh tempo yang ditentukan berdasarkan Masa Pembayaran, maka mohon perhatiannya bahwa MISUMI dapat melakukan prosedur-prosedur yang telah ditentukan sebelumnya, seperti menangguhkan pesanan Pelanggan serta pengapalan produk-produk yang dipesan, atau mencabut pendaftaran Pelanggan.
  5. Jika pelanggan ingin merubah metode pembayaran, silahkan menghubungi PT. MISUMI Indonesia Metode pembayaran yang baru akan berlaku secara terpisah setelah ditentukan Oleh PT.MISUMI Indonesia

Pasal 13 – Jumlah Maksimum

  1. MISUMI akan menentukan suatu jumlah maksimum yang dapat dihutangkan oleh Pelanggan terhadap MISUMI untuk total pembelian atas Produk-produk kapan pun ("Jumlah Maksimum").
  2. MISUMI dapat, berdasarkan pertimbangannya, mengambil cara-cara berikut apabila total harga Produk-produk yang dipesan oleh Pelanggan melebihi Jumlah Maksimum atau apabila sebaliknya diperlukan sehubungan dengan Jumlah Maksimum. Dalam hal ini, mohon untuk diperhatikan bahwa pengiriman Produk-produk dapat saja tidak mungkin dikirimkan pada tanggal pengiriman yang ditentukan:
    1. Meminta Pelanggan untuk melakukan pembayaran di muka atau pembayaran jumlah yang harus dibayar.
    2. Menolak pesanan.
    3. Cara lain yang ditentukan oleh MISUMI.
  3. Mohon untuk menghubungi MISUMI untuk memeriksa Jumlah Maksimum Pelanggan.

Pasal 14 – Menolak Untuk Menerima Produk-produk

Apabila Pelanggan menolak untuk menerima Produk-produk atau sebaliknya Produk-produk tidak dapat dikirimkan ke alamat Pelanggan dengan alasan-alasan yang disebabkan oleh Pelanggan (seperti tidak ada seorang pun di alamat tersebut untuk menerima Produk-produk), maka MISUMI akan menganggap perjanjian penjualan untuk Produk-produk demikian secara otomatis diputus. Mohon perhatiannya bahwa dalam hal ini maka Pelanggan akan membayar suatu jumlah yang sama dengan harga Produk-produk dan kerugian apa pun yang diderita oleh MISUMI, akan tetapi, dengan ketentuan bahwa hal ini tidak akan berlaku apabila MISUMI yakin bahwa terdapat situasi kondisi yang khusus dalam hal sifat, jenis, atau jumlah Produk-produk, sistem distribusi yang digunakan, atau faktor lainnya.

Pasal 15 – Sangkalan (Disclaimer) Keadaan Kahar

Apabila pengiriman Produk-produk tertunda atau tidak mungkin karena bencana-bencana alam (termasuk, tetapi tidak terbatas pada, gempa bumi, banjir, dan kebakaran), perubahan-perubahan pada atau penghapusan peraturan perundang-undangan, disposisi melalui pelaksanaan wewenang umum, masalah-masalah sehubungan dengan pengangkutan, perselisihan-perselisihan tenaga kerja atau situasi dan kondisi lainnya di luar kuasa MISUMI, maka MISUMI akan memberitahu Pelanggan dalam suatu jangka waktu yang layak dengan mempertimbangkan situasi kondisi demikian. Akan tetapi, dengan ketentuan, bahwa MISMUMI tidak akan bertanggung jawab dalam bentuk apa pun atas kerugian atau pengeluaran yang diderita oleh Pelanggan karena penundaan atau kegagalan pengiriman demikian.

Pasal 16 – Perubahan atau Pembatalan Pesanan-pesanan

  1. Pelanggan dapat mengubah rincian dari atau membatalkan suatu pesanan ("Pembatalan") sesuai dengan "Kebijakan Pembatalan" sebagaimana diatur dalam laman ("Kebijakan Pembatalan"). Untuk Pembatalan, mohon untuk menghubungi MISUMI melalui telepon pada atau sebelum tanggal dan waktu sebagaimana ditentukan dalam Katalog. Tanpa mengesampingkan yang tersebut di atas, maka Perusahaan berhak untuk tidak menerima Pembatalan karena sifat, jenis, jumlah, atau tanggal pengiriman Produk-produk, atau sistem distribusi, atau faktor-faktor berhubungan lainnya.
  2. Tergantung dari waktu permintaan Pembatalan, jenis, dan jumlah Produk-produk serta faktor-faktor lain, maka Pelanggan dapat diharuskan untuk membayar suatu biaya pembatalan berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Katalog atau dalam Kebijakan Pembatalan.
  3. Pelanggan tidak dapat membatalkan pesanannya kecuali apabila pembatalan demikian adalah sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 16 ini.

Pasal 17 – Pengembalian dan Penggantian Produk-produk

  1. Pelanggan dapat mengembalikan atau menerima penggantian Produk-produk ("Pengembalian") setelah masa inspeksi sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 7, kecuali kasus-kasus berikut berlaku:
    1. Produk-produk tidak diberi tanda sebagai "Stok" dalam Katalog.
    2. Produk-produk yang sudah dibuka, dibongkar, atau digunakan.
    3. Pesanan-pesanan Khusus berdasarkan Pasal 9 dari Syarat dan ketentuan atau Produk-produk yang sebaliknya dibuat berdasarkan pesanan dari Pelanggan.
    4. Produk-produk yang dipesan oleh MISUMI dari suatu pihak ketiga berdasarkan permintaan Pelanggan.
    5. Produk-produk yang telah memburuk atau rusak karena suatu kesalahan dalam pemakaian oleh Pelanggan.
    6. Produk-produk yang ingin dikembalikan oleh Pelanggan karena preferensi Pelanggan, seperti Produk-produk yang tidak cocok dengan selera Pelanggan (mempunyai warna atau tampilan yang berbeda dari yang ada dalam Katalog).
    7. Produk-produk yang mempunyai tanda-tanda atau kerusakan yang disebabkan oleh Pelanggan.
    8. Tiga puluh (30) hari telah lewat sejak tanggal pengiriman Produk-produk.
    9. Pelanggan telah menempatkan pesanan untuk Produk-produk dalam suatu jumlah yang besar.
    10. Barang-barang yang berbahaya.
    Untuk Pengembalian, maka biaya-biaya pengapalan akan ditanggung oleh Pelanggan. Mohon untuk diketahui bahwa MISUMI dapat mengenakan biaya atas suatu penanganan atau biaya penyetokan ulang atas Pengembalian demikian selain dari biaya pengapalan sesuai dengan Kebijakan Pembatalan atau Garansi yang berlaku atas Jasa yang diberikan kepada Pelanggan. Pelanggan akan menghubungi MISUMI guna mengkonfirmasi Pengembalian yang dapat diterima dan MISUMI akan memberitahu Pelanggan apakah Pengembalian dapat diterima dan bagaimana cara mengembalikan Produk-produk. Pelanggan akan menyimpan Produk-produk yang dikembalikan dalam kondisi yang layak sehubungan dengan sifat Produk-produk tersebut sampai Pengembalian telah selesai.
  2. Tanpa mengesampingkan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 17.1, apabila terdapat Kecacatan apa pun dalam Produk-produk atau dikirimkan Produk-produk yang salah karena alasan yang disebabkan ole MISUMI, mohon untuk menghubungi MISUMI dalam jangka waktu sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 17.1(8). Berdasarkan informasi dari Pelanggan, maka MISUMI akan menentukan apakah kerusakan atau kesalahan pengiriman ada di pihak MISUMI dan apabila MISUMI mengakui kesalahan tersebut, maka MISUMI akan menerima Pengembalian Produk-produk. Ongkos-ongkos pos dalam pengembalian Produk-produk akan ditanggung oleh MISUMI. Apabila MISUMI tidak dapat mengkonfirmasi kondisi dari Produk-produk, maka MISUMI dapat menolak Pengembalian Produk-produk.

Pasal 18 – Garansi

  1. Standar Garansi, yaitu garansi tunggal yang diberikan sehubungan dengan Produk-produk secara terpisah ditetapkan dalam Katalog ("Garansi"). Garansi MISUMI dalam Syarat dan ketentuan ini adalah pengganti dan di luar semua garansi-garansi dari MISUMI, pemanufaktur Produk-produk, dan badan lainnya yang terlibat dalam manufaktur, penjualan, atau servis Produk-produk (atau bagian apa pun dari Produk-produk) dan cabang-cabang, afiliasi-afiliasi mereka, serta perusahaan-perusahaan yang berhubungan (selanjutnya bersama-sama disebut sebagai "perusahaan-perusahaan manufaktur dan penjualan"), secara tegas, tersirat, atau wajib, sebaliknya diciptakan berdasarkan hukum yang berlaku, termasuk, tetapi tidak terbatas pada, garansi apa pun atas kelayakan untuk dijual sesuai dengan tujuan umum serta garansi kelayakan apa pun untuk suatu tujuan atau penggunaan khusus.
  2. Dalam hal tidak ada garansi yang dikenakan pada produk-produk yang cacat berdasarkan Garansi, maka perbaikan atau penggantian Produk-produk tersebut akan dikenakan biaya dan Pelanggan akan diharuskan untuk membayar biaya jasa perbaikan atau penggantian yang ditentukan terpisah oleh MISUMI, akan tetapi, dengan ketentuan, bahwa cacat dari Produk-produk tersebut tidak boleh diperbaiki atau diganti karena sifat, tanggal manufaktur atau spesifikasi-spesifikasi Produk-produk yang dipermasalahkan.

Pasal 19 – Pencabutan Pendaftaran dan Pengakhiran Perjanjian Penjualan

  1. Apabila kasus mana pun sebagai berikut terjadi terhadap Pelanggan, maka MISUMI dapat mencabut pendaftaran Pelanggan, menangguhkan, atau tidak memperpanjang suatu bagian atau semua dari Jasa tanpa pemberitahuan sebelumnya, dan segera mengakhiri perjanjian-perjanjian penjualan mana pun yang telah dimasuki oleh MISUMI bersama dengan Pelanggan tanpa pemberitahuan sebelumnya:
    1. Apabila menjadi jelas bahwa kasus-kasus mana pun sebagaimana diatur dalam Pasal 1.2 berlaku terhadap Pelanggan;
    2. Apabila Produk digunakan untuk tujuan selain Penggunaan Industrial Umum.
    3. Apabila Produk digunakan dalam peralatan kedirgantaraan, peralatan energi nuklir, atau produk yang berhubungan dengan militer, seperti senjata atau senapan.
    4. Apabila Produk dijual kembali ke pihak ketiga, diinkorporasikan dalam produk yang ditawarkan kepada konsumen umum, atau digunakan dalam segala bentuk serupa tanpa persetujuan tertulis MISUMI.
    5. Apabila Pelanggan menunda atau gagal untuk melaksanakan kewajiban-kewajibannya yang timbul melalui penggunaan Jasa serta gagal untuk memperbaiki penundaan atau kegagalan pelaksanaan kewajiban-kewajibannya tersebut dalam jangka waktu tujuh (7) hari, terlepas dari pemberitahuan MISUMI kepada Pelanggan meminta perbaikan tersebut;
    6. Selain Pasal 19.1.(5), apabila Pelanggan melanggar ketentuan mana pun dari Syarat dan ketentuan ini serta gagal untuk memperbaikinya dalam jangka waktu empat belas (14) hari, walau pun MISUMI telah memberikan peringatan yang meminta agar Pelanggan memperbaiki pelanggarannya tersebut;
    7. Apabila Pelanggan mendapatkan suatu disposisi dari lembaga pengawasan yang relevan, seperti suatu pembatalan atau penangguhan operasi-operasi bisnis Pelanggan;
    8. Apabila Pelanggan mengalami suatu penundaan pembayaran-pembayaran atau menjadi pailit, atau suatu cek yang diterbitkan oleh Pelanggan tidak dapat dihormati;
    9. Apabila kredibilitas Pelanggan secara substantif memburuk atau terdapat suatu perubahan material pada bisnis Pelanggan yang akan mempengaruhi kredibilitas Pelanggan;
    10. Apabila Pelanggan mengalami suatu petisi untuk penyitaan, penyitaan sementara, keputusan sementara pengadilan atau eksekusi wajib atau lelang yang diajukan oleh suatu pihak ketiga, atau mengalami suatu keputusan pengadilan untuk mengumpulkan pajak atau pelanggaran berupa tidak membayar biaya-biaya umum lainnya;
    11. Apabila terdapat suatu permohonan kebangkrutan, penyusunan ulang organisasi, atau acara peradilan untuk kepailitan diajukan terhadap atau oleh Pelanggan;
    12. Apabila Pelanggan mengeluarkan suatu keputusan pemegang saham untuk bubar atau bergabung dengan perusahaan lain;
    13. Apabila sulit bagi Pelanggan untuk melaksanakan kewajiban-kewajibannya berdasarkan Syarat dan ketentuan atau perjanjian-perjanjian penjualan lainnya karena suatu bencana alam, perselisihan perburuhan, atau alasan-alasan lainnya;
    14. Apabila Pelanggan menipu MISUMI atau melakukan tindakan-tindakan lainnya dengan itikad buruk yang membuat perpanjangan keanggotaan Pelanggan menjadi sulit;
    15. Apabila kondisi keuangan Pelanggan memburuk atau terdapat alasan-alasan untuk mempercayai secara obyektif bahwa hal itu akan terjadi;
    16. Apabila MISUMI tidak dapat menghubungi Pelanggan dengan menggunakan cara-cara berkomunikasi yang layak;
    17. Apabila Pelanggan membatalkan pendaftarannya atas kebijakannya sendiri berdasarkan Pasal 21;
    18. Apabila Pelanggan tidak melakukan pesanan apa pun dalam jangka waktu satu (1) tahun atau lebih;
    19. Apabila Pelanggan melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang berdasarkan Pasal 29;
    20. Apabila terdapat alasan-alasan sebaliknya yang membuat MISUMI meyakini bahwa Pelanggan merupakan suatu Pelanggan yang tidak layak untuk Jasa.
  2. Apabila kasus mana pun dari yang tersebut di atas terjadi terhadap Pelanggan, maka semua kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Pelanggan melalui penggunaan Jasa menjadi jatuh tempo dan harus segera dibayar, dan Pelanggan akan segera membayar semua kewajiban-kewajiban demikian. Lebih lanjut, Pelanggan akan membayar ganti rugi kepada MISUMI atas kerugian-kerugian yang diderita oleh MISUMI karena pelanggaran Pelanggan atas ketentuan mana pun dari Syarat dan Ketentuan.
  3. Sehubungan dengan pengakhiran segala perjanjian penjualan, para pihak di dalam ini sepakat untuk mengesampingkan ketentuan-ketentuan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia.

Pasal 20 – Pemberitahuan dan Perubahan-perubahan Informasi Pendaftaran

  1. Apabila terdapat perubahan-perubahan pada nama perusahaan, alamat, wakil, nomor telepon, orang yang harus dihubungi, alamat surat elektronik, atau informasi terdaftar lainnya dari Pelanggan pada saat pendaftaran pelanggan atau pendaftaran pemakai WOS, maka Pelanggan akan segera memberitahu MISUMI mengenai perubahan tersebut secara tertulis atau melalui laman WOS dan mengikuti prosedur-prosedur yang ditentukan.
  2. Selain dari Pasal 20.1, apabila (1) Pelanggan mengalihkan bisnisnya kepada suatu pihak ketiga, menerima suatu pengalihan bisnis dari suatu pihak ketiga, atau mengalami suatu penggabungan perusahaan; atau (ii) situasi dan kondisi mana pun sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 19.1 terjadi, maka Pelanggan akan segera memberitahu MISUMI. Dalam hal ini, MISUMI dapat, apabila dianggap perlu, meminta untuk berkonsultasi dengan Pelanggan mengenai apakah transaksi-transaksi dan pendaftaran Pelanggan akan dilanjutkan.
  3. Apabila Pelanggan gagal untuk memberitahu atau menunda memberikan pemberitahuan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 20.1 atau Pasal 20.2, dan Produk-produk dan Katalog dan komunikasi-komunikasi administratif tidak diberikan kepada Pelanggan atau pengiriman demikian ditunda, maka MISUMI akan menganggap bahwa hal-hal demikian telah tiba atau telah diterima oleh Pelanggan pada waktu di mana dalam keadaan normal Produk-produk akan tiba di Pelanggan. Lebih lanjut, Pelanggan akan membayar semua ongkos-ongkos pengapalan dalam pengiriman hal-hal demikian pada alamat baru Pelanggan, biaya-biaya yang dikeluarkan dalam mengganti Produk-produk, dan biaya-biaya tambahan lainnya yang dikeluarkan oleh MISUMI.

Pasal 21 – Pembatalan Pendaftaran oleh Pelanggan

Pelanggan dapat membatalkan pendaftarannya dengan memberitahu MISUMI dengan suatu cara yang ditentukan oleh MISUMI. Saat menerima pemberitahuan demikian, maka MISUMI akan mencabut pendaftaran Pelanggan dan Pelanggan akan kehilangan statusnya sebagai suatu pelanggan pada saat pencabutan demikian didaftarkan.

Pasal 22 – Hukum yang Berlaku: Arbitrase

Syarat dan Ketentuan serta penjualan atau pembelian apa pun akan Produk-produk, dan/atau hubungan Pelanggan dan MISUMI akan secara eksklusif diatur oleh dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Indonesia tanpa mempertimbangkan prinsip-prinsip hukum antar tata hukum. Setiap klaim atau perselisihan yang timbul dari dan sehubungan dengan Syarat dan Ketentuan, penjualan atau pembelian Produk-produk atau Jasa akan secara final diselesaikan di Jakarta, Indonesia, berdasarkan administrasi dan prosedur Peraturan Arbitrase Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) oleh arbiter-arbiter yang ditunjuk sesuai dengan peraturan-peraturan tersebut. Keputusan berdasarkan arbitrase demikian akan bersifat final dan mengikat para pihak. Jumlah arbiter adalah satu (1). Bahasa arbitrase adalah Bahasa Inggris kecuali disepakati lain oleh Pelanggan dan MISUMI secara tertulis.

Pasal 23 – Revisi-revisi atas Harga dan Spesifikasi-spesifikasi

MISUMI dapat, atas pertimbangannya sendiri, dengan atau tanpa pemberitahuan, menangguhkan penjualan Produk-produk dan/atau merevisi informasi Produk-produk yang diumumkan dalam Katalog ("Revisi-revisi") termasuk tetapi tidak terbatas pada pemberian harga, Hari-hari pengapalan, jangka waktu pengiriman, dan/atau spesifikasi-spesifikasi desain dari Produk-produk. Apabila MISUMI memutuskan untuk memberikan pemberitahuan kepada Pelanggan mengenai Revisi-revisi demikian, maka MISUMI dapat memilih waktunya, media, serta cara-cara lain sehubungan dengan pemberitahuan berdasarkan kebijaksanaannya sendiri. Apabila Pelanggan memesan Produk-produk setelah Revisi-revisi, maka Pelanggan akan dianggap telah menyetujui Revisi-revisi tersebut.

Pasal 24 – Persetujuan Untuk Mengubah Syarat dan Ketentuan

MISUMI dapat merevisi, memodifikasi, atau mengubah Syarat dan Ketentuan ("Perubahan-perubahan") kapanpun, tanpa pemberitahuan sebelumnya, dan akan menyatakan Perubahan-perubahan tersebut dalam laman web internet MISUMI (halaman-halaman untuk katalog produk-produk dan Syarat dan ketentuan). Apabila Pelanggan memesan Produk-produk setelah Perubahan-perubahan demikian, maka Pelanggan akan dianggap telah menyetujui Perubahan-perubahan tersebut.

Pasal 25 – Jangka Waktu Katalog

  1. Katalog (kecuali katalog situs yang tersedia di situs MISUMI, yang tidak memiliki jangka waktu) hanya berlaku sampai peristiwa sebagai berikut terjadi kecuali disebutkan lain oleh MISUMI ("Jangka Waktu Katalog"). Mohon untuk diperhatikan bahwa kecuali MISUMI mengindikasikan lain maka Pelanggan tidak akan dapat melakukan pemesanan apa pun dari Katalog setelah Jangka Waktu Katalog berakhir.
    1. Ketika Perusahaan menerbitkan suatu versi terbaru dari Katalog atau katalog alternatif lain.
    2. Ketika Perusahaan memberitahu Pelanggan bahwa Katalog tidak dapat digunakan atau tidak berlaku.
    Dalam hal peristiwa mana pun yang tersebut di atas terjadi, MISUMI akan memasang suatu pemberitahuan pada laman Internet Perusahaan (halaman-halaman katalog produk). Mohon untuk memeriksa laman Internet MISUMI secara berkala.
  2. Berakhirnya Jangka Waktu Katalog tidak akan membatasi dengan cara apa pun dampak dari ketentuan ini. MISUMI tidak akan bertanggung jawab dalam bentuk apa pun terhadap Pelanggan atas pengeluaran-pengeluaran atau kerugian-kerugian yang dialami oleh Pelanggan sebagai suatu akibat dari melakukan suatu pemesanan dari suatu Katalog yang jangka waktunya telah berakhir.

Pasal 26 – Prioritas dari Syarat dan Ketentuan.

Syarat dan Ketentuan berlaku sama untuk semua Pelanggan-pelanggan yang menggunakan Jasa. Pelanggan akan memahami secara penuh Syarat dan Ketentuan serta isi dari katalog sebelum menggunakan Jasa. Apabila terdapat pertentangan apa pun antara Syarat dan Ketentuan dan perjanjian mana pun atau kontrak lain yang secara terpisah dimasuki oleh Pelanggan dan MISUMI (termasuk ketentuan-ketentuan perjanjian mana pun pada formulir-formulir pesanan yang digunakan oleh Pelanggan), maka Syarat dan Ketentuan yang menjadi prioritas.

Pasal 27 – Sangkalan Menyangkut Jasa-jasa Internet

  1. Ketika Pelanggan memeriksa informasi atau menerima Jasa-jasa atau sejenisnya dengan menggunakan laman web MISUMI ("Jasa Internet"), maka Pelanggan melakukannya atas risikonya sendiri dan akan melakukannya sesuai dengan Syarat dan Ketentuan dan juga sesuai dengan Syarat dan Ketentuan tersendiri dan peraturan-peraturan mengenai jasa-jasa tersendiri dan dengan peraturan perundang-undangan.
  2. MISUMI selalu melakukan peningkatan kualitas informasi dan jasa-jasa yang disediakan oleh MISUMI melalui Jasa Internet, akan tetapi MISUMI tidak menjamin keselamatan, keandalan, pemakaian, kelayakan untuk suatu tujuan tertentu, keterbaharuan, legalitas, etika, atau ketahanan terhadap virus komputer dari, sebagai contoh, Produk-produk, informasi, dan jasa-jasa yang disediakan melalui Jasa Internet, kecuali yang disebabkan oleh kesalahan sengaja atau kelalaian berat dari pihak MISUMI.
  3. MISUMI akan membicarakan masalah-masalah keamanan, seperti memberitahukan informasi pencegahan, akan tetapi meminta Pelanggan untuk mengetahui bahwa terdapat suatu risiko bahwa informasi dapat diberitahukan dan keamanan yang mutlak atas informasi demikian tidak dapat dijamin sepenuhnya.
  4. MISUMI tidak akan bertanggung jawab dalam bentuk apa pun atas kerugian-kerugian yang dialami oleh Pelanggan sehubungan dengan penggunaan Jasa Internet (termasuk kerugian yang disebabkan oleh pesanan-pesanan melalui laman web yang tidak terkirimkan), kecuali kerugian-kerugian yang disebabkan oleh kesalahan sengaja atau kelalaian berat dari pihak MISUMI.
  5. MISUMI tidak akan bertanggung jawab dalam bentuk apa pun atas kerugian-kerugian yang dialami oleh Pelanggan sebagai suatu akibat dari penggunaan Jasa Internet sedemikian rupa selain dari cara yang biasanya digunakan.

Pasal 28 – Penghentian Jasa-jasa Untuk Sementara Waktu dan Secara Permanen

Dalam hal kejadian berikut mana pun terjadi maka MISUMI berhak untuk menangguhkan atau menghentikan, sebagian atau, semua aspek dari Jasa, tanpa pemberitahuan terdahulu kepada Pelanggan:

  1. Apabila sistem atau peralatan pemesanan rusak atau dinyatakan tidak dapat digunakan karena bencana alam (termasuk, tanpa batas, gempa bumi, banjir dan kebakaran), listrik padam atau kejadian yang mirip, atau kerusakan pada sambungan-sambungan pembawa telekomunikasi atau penyedia internet atau manufaktur lainnya.
  2. Apabila pengiriman Produk-produk tidak memungkinkan karena suatu bencana alam (termasuk, tanpa batas, gempa bumi, banjir, dan kebakaran), pemberlakuan atau pencabutan suatu peraturan perundang-undangan, suatu perselisihan perburuhan, atau situasi lainnya yang tidak dapat dihindari.
  3. Apabila sistem atau peralatan pemesanan harus diperbaiki atau diservis.
  4. Apabila MISUMI sebaliknya yakin bahwa penangguhan atau penghentian Jasa diperlukan sehubungan dengan operasi dari Jasa.

Pasal 29 – Tindakan-tindakan yang Dilarang

Pelanggan tidak diperbolehkan untuk melakukan tindakan-tindakan berikut ketika menggunakan Jasa:

  1. Mendaftarkan perincian yang tidak benar dalam pendaftaran pelanggannya.
  2. Melaksanakan tindakan yang akan atau dapat mengganggu pengoperasian Jasa.
  3. Membuat suatu pesanan di bawah nama yang lain atau suatu Nomor Pelanggan atau ID Pengguna palsu.
  4. Bertindak dengan suatu cara yang akan atau dapat merugikan Pelanggan yang lain, suatu pihak ketiga, atau MISUMI atau menyebabkan masalah bagi atau merugikan Pelanggan lain, suatu pihak ketiga, atau MISUMI.
  5. Melakukan tindakan apapun yang akan atau dapat melanggar hak cipta atau hak kekayaan intelektual lainnya atau hak atas privasi atau hak lain dari Pelanggan, suatu pihak ketiga, atau MISUMI.
  6. Mengakses Jasa secara ilegal melalui Internet dan memalsukan informasi.
  7. Menggunakan Jasa via Internet untuk mengirimkan atau memasang virus-virus atau program-program komputer yang merusak, atau hal-hal yang tidak pantas.
  8. Melaksanakan suatu tindakan yang akan atau dapat bertentangan dengan kebijakan umum atau segala peraturan perundang-undangan.
  9. Menyerahkan atau mengalihkan hak dan kewajiban apa pun dari Pelanggan yang dapat timbul sehubungan dengan Jasa.
  10. Melaksanakan suatu tindakan yang sebaliknya dianggap tidak layak oleh MISUMI.

Pasal 30 – Hak Kekayaan Intelektual

  1. Tanpa persetujuan dari pemegang hak cipta, maka Pelanggan tidak akan menggunakan informasi yang disediakan melalui Jasa di luar ruang lingkup hukum Hak Cipta yang berlaku.
  2. MISUMI tidak bertanggung jawab dalam hal apapun jika terdapat segala klaim pelanggaran yang timbul dari kepatuhan MISUMI akan desain atau spesifikasi Pelanggan atau dari segala penambahan atau modifikasi Produk-produk, atau kombinasi darinya dengan produk lain oleh atau berdasarkan instruksi Pelanggan tanpa persetujuan MISUMI akan hal tersebut, atau dari penggunaan Produk-produk dalam praktik proses atau sistem yang ditentukan oleh Pelanggan.
  3. Pelanggan akan membayar ganti rugi kepada dan membebaskan MISUMI dari dan terhadap klaim-klaim atau kerugian-kerugian sehubungan dengan masalah-masalah yang timbul melalui pelanggaran atas Pasal 30 ini oleh Pelanggan.

Pasal 31 – Pengurusan Nomor-nomor dan Kata Sandi Pelanggan

  1. Pelanggan bertanggung jawab dalam mengurus Nomor Pelanggan, ID Pengguna, dan kata sandinya yang terdaftar.
  2. Pelanggan tidak diperbolehkan untuk mengalihkan, meminjamkan, atau menyingkapkan Nomor Pelanggan, ID Pemakai, mau pun kata sandinya yang terdaftar kepada suatu pihak ketiga.

Pasal 32 – Informasi Pribadi

  1. Informasi pribadi Pelanggan yang dihimpun oleh MISUMI melalui Jasa akan digunakan untuk hal-hal sebagai berikut:
    1. untuk menyediakan informasi perusahaan, informasi dan acara bisnis oleh MISUMI dan perusahaan-perusahaan afiliasinya; dan
    2. untuk menyediakan informasi Produk-produk atau survei-survei mengenai mesin sehubungan dengan bisnis atau diversifikasi bisnis MISUMI dan perusahaan-perusahaan afiliasinya.
  2. MISUMI tidak akan menyingkapkan atau menyediakan bagi suatu pihak ketiga informasi pribadi Pelanggan yang diperoleh sehubungan dengan pemakaian Jasa, kecuali dalam kasus-kasus berikut:
    1. ketika disingkapkan kepada perusahaan kurir atau manufaktur yang mengirimkan Produk-produk kepada Pelanggan atau sebaliknya diperlukan untuk menyediakan Jasa;
    2. ketika Pelanggan sepakat untuk MISUMI menyingkapkan perincian mengenai Pelanggan seperti nama, alamat, nomor telepon, atau alamat surat elektronik Pelanggan; atau
    3. ketika penyingkapan diharuskan oleh peraturan perundang-undangan.
  3. Semua Informasi Pribadi dari Pelanggan juga akan dilindungi sesuai dengan Kebijakan Privasi MISUMI yang disediakan pada laman web MISUMI.

Pasal 33 – Pembatasan Tanggung Jawab

Dalam hal apa pun MISUMI dan/atau perusahaan-perusahaan manufaktur dan penjual tidak bertanggung jawab atas kerusakan-kerusakan langsung, tidak langsung, incidental, atau sebagai akibat dalam bentuk apa pun, atau atas kehilangan penghasilan atau keuntungan-keuntungan, kehilangan bisnis, atau kerugian keuangan lain yang timbul dari atau sehubungan dengan kemampuan atau ketidakmampuan untuk menggunakan Produk-produk, yang disebabkan atau tidak disebabkan atau sebagai akibat dari kelalaian MISUMI dan/atau perusahaan-perusahaan manufaktur dan penjualan, kecuali secara khusus disebutkan di dalam Syarat dan Ketentuan ini.
Dalam hal apa pun tanggung jawab MISUMI dalam Syarat dan Ketentuan ini atau sebaliknya yang timbul secara relatif terhadap penjualan produk tidak akan melebihi, dalam kejadian apa pun atau berdasarkan teori apa pun atau sebab dari tindakan apa pun, harga pembelian yang dibayar oleh Pelanggan kepada MISUMI untuk produk tersebut.

Pasal 34 – Tidak Ada Peraturan Mengenai Cooling-Off

Sejauh diperbolehkan oleh hukum yang berlaku, maka tidak akan ada masa cooling-off yang akan berlaku atas penjualan-penjualan pesanan berdasarkan surat (mail-order) akan Produk-produk yang terdaftar dalam Katalog.

Pasal 35 – Ketetapan Mengenai Informasi dan Jasa Pengadaan Produk

Syarat dan Ketentuan berlaku atas jasa-jasa selain dari penjualan Produk-produk yang terdaftar dalam Katalog, dengan ketentuan bahwa Syarat dan Ketentuan tidak bertentangan dengan sifat dari jasa-jasa tersebut dan dengan syarat dan ketentuan lain yang ditetapkan oleh MISUMI untuk jasa-jasa demikian. MISUMI dapat secara terpisah menentukan rincian mengenai jasa-jasa demikian dan Pelanggan akan menggunakan jasa-jasa demikian sesuai dengan ketentuan-ketentuan terpisah tersebut.

Pasal 36 – Komunikasi dengan MISUMI

Mohon untuk memberikan pesanan-pesanan, pemberitahuan-pemberitahuan, dan membuat komunikasi-komunikasi lainnya sehubungan dengan transaksi-transaksi dengan MISUMI saat hari dan jam kerja sebagaimana diatur dalam Katalog. Mohon hubungi MISUMI sehubungan dengan masalah apa pun dengan Produk-produk atau konsultasi-konsultasi teknis lainnya. Mohon untuk membaca Katalog untuk semua rincian-rincian lainnya.

Pasal 37 – Hari Kerja

MISUMI dapat, berdasarkan kebijaksanaannya, menetapkan tanggal untuk melaksanakan Jasa (termasuk, tanpa batas, tanggal pendaftaran, pemesanan, dan atau pengiriman). Akan tetapi, mohon untuk diperhatikan, bahwa MISUMI dapat mengubah tanggal demikian tanpa pemberitahuan terdahulu kepada Pelanggan.

Pasal 38 - Konsultasi

Setiap hal yang tidak diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini akan diatur seusai dengan jiwa dari Syarat dan Ketentuan saat konsultasi antara MISUMI dengan Pelanggan.

Pasal 39 - Bahasa

Apabila terdapat suatu pertentangan atau ketidakkonsistenan antara versi Bahasa Inggris dan versi Bahasa Indonesia dari Syarat dan Ketentuan, maka versi Bahasa Inggris yang akan mengatur dan berlaku.

Berlaku sejak tanggal 1 September 2013.